Breaking News
Memuat berita terbaru...
Politik

DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Langkah Besar Berantas Korupsi di Tanah Air

Juli 22, 2026

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat paripurna sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi.

Melalui aturan baru ini, negara memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menyita aset yang berasal dari tindak pidana setelah melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi instrumen penting dalam memulihkan kerugian negara.

Sejumlah kalangan menyambut positif pengesahan RUU tersebut karena dinilai mampu memberikan efek jera yang lebih besar dibandingkan sekadar pidana penjara. Dengan penyitaan aset hasil kejahatan, pelaku diharapkan tidak lagi memperoleh keuntungan dari tindakan melawan hukum.

Meski demikian, sejumlah pakar hukum mengingatkan agar implementasi undang-undang tetap mengedepankan prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

Pemerintah berharap regulasi ini menjadi bagian dari reformasi sistem hukum nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pengawas dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaannya.

Bagikan artikel ini: